Isi Pedoman Etika dan Perilaku Bisnis secara umum dikelompokkan dalam enam hal pokok, yaitu: Integritas sebagai syarat/ ketentuan dalam bekerja; Persaingan secara adil, Tidak Diperkenankan adanya Pertentangan Kepentingan/ Conflict of Interest, Perlakuan yang adil, Perlindungan Harta Perusahaan, Kewajiban berlaku Etis terhadap segenap cabang/pihak yang berkepentingan.
Agar setiap karyawan dapat memahami Kode Etik, management telah mengadakan Sosialisasi dan internalisasi kepada semua karyawan Perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan upaya Perusahaan untuk menjamin penegakan kode etik, antara lain :
- Mewajibkan setiap karyawan yang telah mengikuti sosialisasi untuk menandatangani Surat Pernyataan untuk mentaati Kode Etik.
- Memantau pelaksanaan dan pelanggaran kode etik dengan membuka saluran telepon untuk menerima pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran. mengingatkan karyawan melalui telpon agar mentaati kode etik beserta sanksi yang sudah diberikan kepada Pelanggar berupa Surat Peringatan sampai Pemutusan Hubungan Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar